Persyaratan Domisili Usaha :

1. Pengantar dari Wilayah  RT/RW bagi yang berlokasi di wilayah setempat

2. Pengantar dari perusahaan dan surat rekomendasi dari Paguyuban Lingkungan Industri Tambakaji  (PLITA) bagi yang berada di Kawasan Industri

3. Fotocopy KTP Pemohon / Penanggjungjawab

4. Fotocopy surat-surat diantaranya SIUP, TDP, NPWP

5. Fotocopy surat domisili lama ( permohonan perpanjangan domisili )

Catatan : Semua rangkap 2