Persyaratan Domisili Usaha :
1. Pengantar dari Wilayah RT/RW bagi yang berlokasi di wilayah setempat
2. Pengantar dari perusahaan dan surat rekomendasi dari Paguyuban Lingkungan Industri Tambakaji (PLITA) bagi yang berada di Kawasan Industri
3. Fotocopy KTP Pemohon / Penanggjungjawab
4. Fotocopy surat-surat diantaranya SIUP, TDP, NPWP
5. Fotocopy surat domisili lama ( permohonan perpanjangan domisili )
Catatan : Semua rangkap 2