Persyaratan Domisili Tempat Tinggal :

Sesuai Peraturan Walikota Semarang (Perwal ) No 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penduduk Sementara ( SKTS )

Persyaratan terlampir :

Catatan : 1.tidak ada biaya (gratis)

    2.Pengurusan di Dispendukcapil jl.Kanguru Raya 3 Semarang

    3. Tidak ada uang jaminan