Persyaratan Domisili Tempat Tinggal :
Sesuai Peraturan Walikota Semarang (Perwal ) No 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penduduk Sementara ( SKTS )
Persyaratan terlampir :
Catatan : 1.tidak ada biaya (gratis)
2.Pengurusan di Dispendukcapil jl.Kanguru Raya 3 Semarang
3. Tidak ada uang jaminan