Persyaratan Ahli Waris :
1. Fotocopy Surat / Akte Kematian ( rangkap 4 )
2. Fotocopy KTP dan KK suami / istri ( rangkap 4 )
3. Fotocopy Surat Nikah Ahli Waris ( rangkap 4 )
4. Fotocopy KTP dan KK semua anak ( rangkap 4 )
5. Fotocopy Surat / Akte Kematian bagi anak yang sudah meninggal ( rangkap 4 )
6. Fotocopy Akte Kelahiran bagi anak yang belum mempunyai KTP ( rangkap 4 )
7. Materai 10.000 ( 4 )
8. Fotocopy KTP RT dan RW ( rangkap 4 )
Catatan : untuk fotocopy KTP semua Ahli Waris ditata sesuai dengan urutan satu muka halaman