Persyaratan Ahli Waris :

1. Fotocopy Surat / Akte Kematian ( rangkap 4 )

2. Fotocopy KTP dan KK suami / istri ( rangkap 4 )

3. Fotocopy  Surat Nikah Ahli Waris ( rangkap 4 )

4.  Fotocopy KTP dan KK semua anak ( rangkap 4 )

5. Fotocopy Surat / Akte Kematian bagi anak yang sudah meninggal ( rangkap 4 )

6. Fotocopy Akte Kelahiran bagi anak yang belum mempunyai KTP ( rangkap 4 )

7. Materai 10.000 ( 4 )

8. Fotocopy KTP RT dan RW ( rangkap 4 )

Catatan : untuk fotocopy KTP semua Ahli Waris ditata sesuai dengan urutan satu muka halaman